Ini Muka Terdakwa Atasan Travel yang Telantarkan Himpunan Umrah di Saudi
Jakarta- Polda Metro Jaya
merilis
para terdakwa permasalahan pembohongan kepada himpunan umrah di Arab Saudi. Mereka merupakan pendamping suami istri Mahfudz Abdulah nama lain Abi( 52) serta Halijah Amin nama lain Ibu( 48) owner Travel PT Naila Syafaah Darmawisata Mandiri.
Bersumber pada amatan Merdeka. com di Mapolda Metro Berhasil, Kamis( 30 atau 3) dikala cara luncurkan permasalahan. Mahfudz serta Halijah nampak mengenakan busana narapidana, bersama dengan Hermansyah selaku ketua industri.
Tidak hanya para terdakwa, interogator pula menunjukkan beberapa benda fakta( barbuk) kesalahan. Mulai dari bukti diri industri travel umrah mencakup koper hingga tas warna ungu komplit dengan catatan PT Naila Syafaah Darmawisata Mandiri.
Setelah itu terdapat pula, beberapa kerja, kartu serta pesan akta, serta kwitansi industri. Hingga dengan kartu ATM yang luang mau dihilangkan terdakwa Mahfudz ke kamar kecil kala dibekuk di Yogyakarta.
Tercantum edaran advertensi PT Naila Syafaah Darmawisata Mandiri yang menawarkan 3 jenis paket travel umrah dengan harga Rp21 juta hingga kisaran Rp35 juta.
Ini Muka Terdakwa Atasan
Lebih dahulu, Polda Metro Berhasil membekuk sejodoh suami istri yang ialah owner travel umrah membodohi ratusan himpunan sampai terlantar di Arab Saudi serta tidak dapat kembali ke Tanah Air. Mereka merupakan Mahfudz Abdulah nama lain Abi( 52) serta istrinya Halijah Amin nama lain Ibu( 48). Keduanya dibekuk di Yogyakarta.
” Pelakon dibekuk pada 27 Februari 2023,” tutur Ketua Reserse Pidana Biasa Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi pada reporter, Selasa( 28 atau 3).
Ia menarangkan, keduanya sudah diresmikan selaku terdakwa permasalahan Himpunan Umrah serta ditahan di Rumah Narapidana Polda Metro Berhasil. Tidak hanya Mahfudz serta Halijah, polisi pula membekuk terdakwa lain ialah Hermansyah( 59).
Terdakwa Atasan Travel Umrah Rawan 10 Tahun Penjara
Ada pula Hermansyah ialah Ketua Penting dari PT Naila Safaah Darmawisata Mandiri, travel umrah kepunyaan pasutri Mahfudz serta Halijah. Mereka ikut membodohi puluhan himpunan yang mengenakan pelayanan travel umrah mereka hingga tidak dapat kembali ke tanah air.
Atas aksi mereka juga dijerat Artikel 126 Juncto Artikel 119 A Hukum No 8 Tahun 2019 mengenai Penajaan Ibadah Haji serta Umrah begitu juga diganti dalam Artikel 126 UU No 11 Tahun 2020 mengenai Membuat Kegiatan.
” Bahaya hukumannya maksimum 10 tahun,” tegasnya
Berita Indonesia yang update setiap hari di => aigre-charente